Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka: Jadwal, Gaji, dan Tugas Petugas Pemungutan Suara

Pilkada 2024: 43 Daerah Hadapi Laga Unik, Calon Tunggal Vs Kotak Kosong
Pilkada 2024: 43 Daerah Hadapi Laga Unik, Calon Tunggal Vs Kotak Kosong

kabarfaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPPS, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan memainkan peran krusial dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas mereka meliputi pengumuman daftar pemilih tetap, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembuatan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.

Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka dari 17 hingga 28 September 2024, dengan pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober 2024. Namun, Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyatakan bahwa kepastian pembukaan pendaftaran KPPS masih menunggu instruksi dari Komisi Pemilihan Umum RI. “Hingga saat ini, belum ada instruksi resmi untuk membuka seleksi KPPS,” jelas Satya dalam pernyataannya pada Jumat (30/8/2024).

Masa kerja KPPS Pilkada 2024 akan dimulai pada 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember 2024, dengan honorarium yang telah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Ketua KPPS akan menerima Rp 900.000 per bulan, sedangkan anggota akan mendapatkan Rp 850.000, dan pengamanan TPS/Satlinmas Rp 650.000. Gaji biasanya akan dibayar menjelang atau setelah masa kerja selesai, sementara uang operasional TPS diberikan sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga:   Benny K Harman Sebut Peluang PD Gabung Prabowo atau Ganjar 50 : 50

KPPS akan bertanggung jawab atas berbagai tugas penting, termasuk mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta menjaga keamanan kotak suara. Mereka juga harus melaporkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu, serta memastikan semua kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini bertujuan memastikan proses pemungutan suara berlangsung transparan dan adil, serta meminimalisir potensi sengketa dan kecurangan selama Pilkada 2024.