kabarfaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPPS, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan memainkan peran krusial dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas mereka meliputi pengumuman daftar pemilih tetap, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembuatan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka: Jadwal, Gaji, dan Tugas Petugas Pemungutan Suara
Penulis : redaksi
5 Komentar