kabarfaktual.com – Pengumuman Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno MK. Jadwal ini telah dipublikasikan melalui laman resmi MK.
Sejak 16 April lalu, delapan hakim MK telah fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, rapat ini dilakukan secara bergiliran dengan sengketa pemilihan legislatif. Meskipun proses RPH bersifat tertutup, Fajar menyatakan bahwa para hakim telah berkonsentrasi pada pembahasan perkara pilpres sejak sidang pembuktian selesai.
Pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing sejak Selasa. Selain itu, MK juga menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Pengumuman Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi momen penting bagi kedua pasangan calon serta publik secara keseluruhan. MK memiliki peran krusial dalam menegakkan keadilan dan menjaga stabilitas politik pasca-Pilpres. Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses persidangan ini yang akan memberikan kejelasan mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin negara untuk periode mendatang.
3 Komentar