Antisipasi KPU: Perpanjangan Pendaftaran dan Sosialisasi Intensif
Menghadapi banyaknya daerah dengan calon tunggal, KPU Pusat telah menginstruksikan KPU daerah untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dari Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi calon-calon lain yang mungkin belum mendaftar. Selain itu, KPU juga menggelar sosialisasi intensif mulai Jumat, 30 Agustus hingga Minggu, 1 September 2024, untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada.
Tantangan bagi Paslon Tunggal: Harus Raih Lebih dari 50% Suara
Menurut aturan, paslon tunggal harus meraih lebih dari 50% suara untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilkada. Jika tidak, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pemilihan ulang pada tahun 2029. Kondisi ini menempatkan paslon tunggal dalam posisi yang menantang, di mana mereka harus meyakinkan mayoritas pemilih untuk mendukung mereka dan menghindari kekalahan dari kotak kosong.
1 Komentar