kabarfaktual.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari hasil pengungkapan selama Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan ini karena keterlibatan aparat dalam kasus narkotika menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum di wilayah NTB.

Detail Penangkapan Oknum

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa salah satu oknum berinisial IDMA berasal dari Ditresnarkoba Polda NTB. Oknum tersebut ditangkap bersama anggota Polres Lombok Barat berinisial IKM dalam sebuah penggerebekan di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram, pada 2 Agustus 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua oknum tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Selain dua personel tersebut, terdapat satu oknum lainnya yang juga diamankan dalam rangkaian operasi yang sama, sehingga total terdapat tiga anggota Polri yang diproses hukum.

Hasil Operasi Antik Rinjani 2026

Secara keseluruhan, Polda NTB bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 129 kasus narkotika selama 14 hari pelaksanaan operasi. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menyatakan bahwa dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 178 tersangka dengan berbagai barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi 488,530 gram sabu, 5.589,440 gram ganja, satu pohon ganja, serta 922,86 gram magic mushroom. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp173.737.000 dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut di berbagai wilayah kabupaten dan kota di NTB.