JAKARTA- Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. Masih bisa bertambah seiring pendalaman yang terus dilakukan. Hal ini dikatakan Kapolri Kamis (6/10/2022) saat jumpa pers.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang. Dari enam tersangka itu, ada tiga polisi dan juga Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Sigit dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Berikut daftar dan peran masing-masing

1. Ir AHL, Direktur Utama PT LIB

Pasal sangkaan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Bertanggung jawab untuk memastikan setiap Stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat LIB menunjuk Stadion, persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.