JAKARTA- Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. Masih bisa bertambah seiring pendalaman yang terus dilakukan. Hal ini dikatakan Kapolri Kamis (6/10/2022) saat jumpa pers.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang. Dari enam tersangka itu, ada tiga polisi dan juga Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Sigit dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Berikut daftar dan peran masing-masing
1. Ir AHL, Direktur Utama PT LIB
Pasal sangkaan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Bertanggung jawab untuk memastikan setiap Stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat LIB menunjuk Stadion, persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
Pasal sangkaan sama, 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di mana pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan. Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Kemudian, mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capasitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebesar 42 ribu.
3. SS selaku Security Officer
Pasal yang dilanggar sama, 359 KUHP dan pasal 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di mana tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Di mana sebenarnya steward harus standby di pintu-pintu tersebut, sehingga pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
Melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP. Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
5. Saudara H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
6. Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang
Pidana sama pasal 359 pasal 360, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Sigit mengatakan, Polri saat ini masih terus melakukan investigasi. Dia pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana,” tutur Sigit.
Dikatakan Sigit semua berjalan sesuai dengan perintah dari Bapak Presiden dimana Polri diminta untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas tentang peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan 1 Oktober yang lalu.
Beberapa hal yang dilakukan oleh tim dari Polri adalah pendalaman terhadap CCTV di lokasi kejadian, kemudian juga pendalaman lebih lanjut terkait dengan beberapa temuan, baik bercak darah, visum et repertum para korban, juga barang-barang lain yang ditemukan seperti selongsong, gas air mata, kondisi stadion, dan juga temuan-temuan lain yang didapatkan.
Jadi hasil temuan yang ada dari tanggal 12 September 2022, panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober.
Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB, dengan pertimbangan faktor keamanan. Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya, yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan pinalti atau ganti rugi. Dan juga disepakati bahwa dalam rakor bahwa khusus untuk suporter yang hadir hanya dari suporter Aremania.
Seperti kita ketahui pertandingan yang berjalan pada tanggal 1 Oktober pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai, skor berakhir dengan skor 2 untuk Arema dan 3 untuk Persebaya. Proses pertandingan semuanya berjalan lancar. Namun di saat akhir pertandingan, muncul reaksi dari suporter ataupun penonton terkait dengan hasil yang ada, sehingga muncul beberapa penonton atau suporter yang masuk lapangan.
Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke Tribun Selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke Tribun Utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan. Tentulah ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di Tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena. Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah.
Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14, sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka. Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Kemudian terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma kepala, thorax dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami sesak nafas, pingsan dan terinjak-injak.
Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton. Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.
Kemudian, ditemukan fakta juga penonton yang datang hampir 42 ribu, pada saat kita dalami dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus. Sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021.
Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban. Atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim melaksanakan dua proses sekaligus yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan juga proses yang terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata.
Terkait dengan pemeriksaan internal, tim telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS. Perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel yaitu AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Personel yang menembakkan gas air mata ke dalam stadion 11 personel.
Kemudian terkait dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah.
Kemudian terkait dengan proses penyidikan tim Polri telah memeriksa 48 orang saksi meliputi 26 orang personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward dan 6 saksi yang ada di sekitar TKP dan 5 orang korban dan saat ini tim juga terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan.(SW)