JAKARTA – Istri Bupati Kapuas, yang juga anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama suaminya Ben Brahim S Bahat. Partai NasDem mengaku kaget atas penetapan tersangka Ary, namun menghormati proses hukum.
“Iya, kita sudah dengar dan terus terang agak terkejut,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Sahroni saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Sahroni, yang juga menjabat pimpinan Komisi III DPR RI, menyebut pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat Ary Egahni. Sahroni mengimbau Ary mengikuti proses hukum yang dijalani.
“Kami di Komisi III dan partai akan segera mendalami kasus ini untuk kemudian memutuskan apa yang harus dilakukan. Intinya, untuk Bu Ary kami imbau ikuti saja proses hukumnya dengan kooperatif,” kata Sahroni.
“Kami dari DPR dan partai juga akan ikuti prosesnya dan berkomitmen mendukung semua proses hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, walau terjadi di instansi kami sendiri,” imbuh dia.
Senada, Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut Ary sudah memberitahukan status hukumnya ke partai. NasDem menegaskan menghormati proses hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan