Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Pernah Dihukum 20 Tahun Kasus Penyuapan

JAKARTA – Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel pernah dihukum 20 tahun kasus penyuapan. Ketua Panpel Abdul Haris dijadikan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada laga Arema FC VS Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Sosok Abdul Haris di sepak bola bukanlah orang baru. Bahkan ia pernah dihukum 20 tahun tidak boleh terlibat dalam sepak bola. Namun entah bagaimana tak sampai 5 tahun ia sudah terlibat kembali dalam sepak bola.

Abdul Haris dulu pernah disanksi 20 tahun karena suap Komdis PSSI. Itu terjadi 12 tahun silam saat Era Indonesia Super League (ISL).

Percobaan penyuapan berawal dari hukuman Komdis PSSI kepada Arema FC sebesar Rp 50 juta serta larangan bertanding tanpa penonton.

Ketika laga Arema FC melawan Persema Malang, penonton membludak hingga masuk ke lapangan. Kala itu Abdul Haris menyuap Komdis PSSI hingga hukuman Arema dibuat ringan.

Pada Kasus Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris dijerat pasal Pasal 359, pasal 360 pasal 103 juncto pasal 52 no 11 tahun 2022 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:   Ingatan Mulai Pulih, David Teringat Saat Diinjak-injak Mario Dandy

Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.

Selain itu, dirinya juga disebut menjual tiket melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38 ribu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.

“Kepada panitia pelaksana, saudara Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik,” kata Erwin Tobing.

“Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada saudara Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup,” ujarnya menambahkan.(SW)