JAKARTA – Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel pernah dihukum 20 tahun kasus penyuapan. Ketua Panpel Abdul Haris dijadikan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada laga Arema FC VS Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Sosok Abdul Haris di sepak bola bukanlah orang baru. Bahkan ia pernah dihukum 20 tahun tidak boleh terlibat dalam sepak bola. Namun entah bagaimana tak sampai 5 tahun ia sudah terlibat kembali dalam sepak bola.
Abdul Haris dulu pernah disanksi 20 tahun karena suap Komdis PSSI. Itu terjadi 12 tahun silam saat Era Indonesia Super League (ISL).
Percobaan penyuapan berawal dari hukuman Komdis PSSI kepada Arema FC sebesar Rp 50 juta serta larangan bertanding tanpa penonton.
Ketika laga Arema FC melawan Persema Malang, penonton membludak hingga masuk ke lapangan. Kala itu Abdul Haris menyuap Komdis PSSI hingga hukuman Arema dibuat ringan.
Pada Kasus Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris dijerat pasal Pasal 359, pasal 360 pasal 103 juncto pasal 52 no 11 tahun 2022 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Tinggalkan Balasan