4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

Melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP. Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

5. Saudara H, Danki 3 Brimob Polda Jatim

Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

6. Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang

Pidana sama pasal 359 pasal 360, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Sigit mengatakan, Polri saat ini masih terus melakukan investigasi. Dia pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana,” tutur Sigit.