Seperti kita ketahui pertandingan yang berjalan pada tanggal 1 Oktober pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai, skor berakhir dengan skor 2 untuk Arema dan 3 untuk Persebaya. Proses pertandingan semuanya berjalan lancar. Namun di saat akhir pertandingan, muncul reaksi dari suporter ataupun penonton terkait dengan hasil yang ada, sehingga muncul beberapa penonton atau suporter yang masuk lapangan.
Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke Tribun Selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke Tribun Utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan. Tentulah ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di Tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena. Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah.
Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14, sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka. Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
3 Komentar