Kemudian, ditemukan fakta juga penonton yang datang hampir 42 ribu, pada saat kita dalami dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus. Sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021.
Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban. Atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim melaksanakan dua proses sekaligus yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan juga proses yang terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata.
Terkait dengan pemeriksaan internal, tim telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS. Perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel yaitu AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Personel yang menembakkan gas air mata ke dalam stadion 11 personel.
3 Komentar