Proses penambangan tanpa IPPKH bisa mengakibatkan beralih fungsinya kawasan hutan tanpa terkontrol dan mengakibatkan dampak lingkungan yang sangat fatal, dikarenakan tidak ada pemantauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala, atau tidak adanya pemantau sebelumnya dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan sebelum proses penambangan berlangsung.
“Hal itu sengaja dilakukan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, sehingga mengakibatkan kerugian materi dan kerusakaan lingkungan yang luar biasa bagi rakyat dan negara. Terkhusus dampak masyarakat lingkar tambang ke tiga desa itu,” Jelas Iqbal.
Kegiatan perusahaan juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah penambangan yang semestinya, sehingga bukan hanya banjir lumpur, keberadaan perusahaan berpotensi mengakibatkan kerusakan lainnya. antara lain banjir, longsor, serta mengurangi kesuburan tanah.
Aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan. Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah.
Tinggalkan Balasan