JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) secara keseluruhan.
Faktor utama penolakan PKS adalah pasal yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditentukan Presiden RI alias tidak melalui Pilkada.
Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menilai pemilihan pucuk pemimpin DKJ yang ditentukan Presiden lewat pertimbangan DPRD provinsi itu bakal berpotensi memunculkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Jadi PKS menolak Gubernur ‘Giveaway’ di Jakarta,” kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/12).
“Sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi,” imbuhnya.
Ia mengatakan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 Triliun harus dinakhodai orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi dari rakyat.
Iqbal juga berpendapat pasal dalam calon beleid itu akan menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.
“Bisa saja suatu saat Presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin,” kata Iqbal.
Dengan demikian, PKS menurutnya dengan tegas menolak RUU ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
RUU DKJ sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (5/12) untuk dibahas jadi undang-undang. Rancangan hukum itu disahkan sebagai RUU usulan DPR. Selanjutnya RUU DKJ itu akan dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang.
Adapun PKS menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang menolak RUU ini disahkan menjadi usul DPR lewat Paripurna, Selasa kemarin. Sementara delapan fraksi lainnya di DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui dengan catatan.
“PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden,” ujar Iqbal.
Salah satu muatan pasal kontroversial dari RUU DKJ itu adalah Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan pendapat atau saran DPRD provinsi.
Materi muatan pasal itu pun dikritik anggota DPR lain dari fraksi selain PKS yakni Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP dan Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem.
“Rusak Negara lama Lama….Hancur sudah Indonesia… lama2 semua di tunjuk tidak adalagi Pilkada dan laen2…..,” tulis Sahroni di unggahan akun media sosial Instagram, Selasa (5/12).
Kemudian ada juga cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pria yang dikenal sebagai Wakil Ketua DPR dan juga Ketua Umum PKB itu menyatakan pihaknya menolak apabila gubernur DKJ ditunjuk presiden.
“Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total,” kata Cak Imin di sela-sela kampanyenya di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12).
Sementara itu Masinton yang juga anggota Badan Legislasi DPR berpendapat pasal tersebut menghilangkan hak demokrasi bagi masyarakat Jakarta.
“Jelas-jelas menghilangkan hak demokrasi warga Jakarta yang tidak diberikan kesempatan memilih calon kepala daerah secara langsung seperti yang selama ini sudah diterapkan,” kata Masinton, Rabu (6/12).
Masinton berpendapat tak ada argumentasi yang cukup untuk menggantikan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta. Ia merasa heran mengapa ketika status Jakarta beralih dari ibu kota menjadi kota bisnis dan perekonomian justru menghilangkan hak demokrasi warga.
Sebelum dibawa ke Paripurna, Baleg sebelumnya telah menyepakati lima poin terkait RUU DKJ melalui rapat pleno, Senin (4/12) kemarin. Pertama, Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.
Kedua, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Wilayah ini berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Ketiga, Provinsi DKJ memiliki beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.
Keempat, ihwal dan tujuan mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya akan dibentuk dewan kawasan. Dewan ini akan mensinergikan antara daerah penunjang Jakarta yakni, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur dalam kawasan Aglomerasi.
Kelima, Baleg DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan calon beleid itu agar pelaksanaan UU itu nantinya berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan.(SW)