JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) secara keseluruhan.

Faktor utama penolakan PKS adalah pasal yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditentukan Presiden RI alias tidak melalui Pilkada.

Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menilai pemilihan pucuk pemimpin DKJ yang ditentukan Presiden lewat pertimbangan DPRD provinsi itu bakal berpotensi memunculkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Jadi PKS menolak Gubernur ‘Giveaway’ di Jakarta,” kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/12).

“Sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi,” imbuhnya.

Ia mengatakan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 Triliun harus dinakhodai orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi dari rakyat.

Iqbal juga berpendapat pasal dalam calon beleid itu akan menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.

“Bisa saja suatu saat Presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin,” kata Iqbal.