Dengan demikian, PKS menurutnya dengan tegas menolak RUU ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
RUU DKJ sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (5/12) untuk dibahas jadi undang-undang. Rancangan hukum itu disahkan sebagai RUU usulan DPR. Selanjutnya RUU DKJ itu akan dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang.
Adapun PKS menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang menolak RUU ini disahkan menjadi usul DPR lewat Paripurna, Selasa kemarin. Sementara delapan fraksi lainnya di DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui dengan catatan.
“PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden,” ujar Iqbal.
Salah satu muatan pasal kontroversial dari RUU DKJ itu adalah Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan pendapat atau saran DPRD provinsi.
1 Komentar