Materi muatan pasal itu pun dikritik anggota DPR lain dari fraksi selain PKS yakni Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP dan Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem.

“Rusak Negara lama Lama….Hancur sudah Indonesia… lama2 semua di tunjuk tidak adalagi Pilkada dan laen2…..,” tulis Sahroni di unggahan akun media sosial Instagram, Selasa (5/12).

Kemudian ada juga cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pria yang dikenal sebagai Wakil Ketua DPR dan juga Ketua Umum PKB itu menyatakan pihaknya menolak apabila gubernur DKJ ditunjuk presiden.

“Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total,” kata Cak Imin di sela-sela kampanyenya di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12).

Sementara itu Masinton yang juga anggota Badan Legislasi DPR berpendapat pasal tersebut menghilangkan hak demokrasi bagi masyarakat Jakarta.

“Jelas-jelas menghilangkan hak demokrasi warga Jakarta yang tidak diberikan kesempatan memilih calon kepala daerah secara langsung seperti yang selama ini sudah diterapkan,” kata Masinton, Rabu (6/12).