Masinton berpendapat tak ada argumentasi yang cukup untuk menggantikan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta. Ia merasa heran mengapa ketika status Jakarta beralih dari ibu kota menjadi kota bisnis dan perekonomian justru menghilangkan hak demokrasi warga.
Sebelum dibawa ke Paripurna, Baleg sebelumnya telah menyepakati lima poin terkait RUU DKJ melalui rapat pleno, Senin (4/12) kemarin. Pertama, Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.
Kedua, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Wilayah ini berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Ketiga, Provinsi DKJ memiliki beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.
1 Komentar