Keempat, ihwal dan tujuan mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya akan dibentuk dewan kawasan. Dewan ini akan mensinergikan antara daerah penunjang Jakarta yakni, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur dalam kawasan Aglomerasi.

Kelima, Baleg DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan calon beleid itu agar pelaksanaan UU itu nantinya berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan.(SW)