kabarfaktual.com – Seorang sarjana pertanian berinisial ANW (30) ditangkap Polres Batu karena membudidayakan ganja di loteng rumahnya di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Polisi menyita 62 batang pohon ganja serta puluhan gram ganja kering dalam penggerebekan tersebut.
Kasatreskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, mengatakan bahwa penangkapan ANW merupakan hasil pengembangan kasus peredaran ganja yang sebelumnya melibatkan dua pelaku, RS dan MRR.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RS dan MRR pada 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti 3,24 gram ganja. Dari hasil penyelidikan, muncul nama ANW yang akhirnya ditangkap dengan barang bukti 62 batang ganja,” ujar Ariek, Kamis (16/1).
ANW diketahui telah membudidayakan ganja selama lima tahun di rumahnya. Polisi juga menyita 36 gram ganja kering dan alat-alat budidaya, termasuk arang sekam yang digunakan sebagai media tanam.
“Pelaku merupakan lulusan pertanian dan mengembangkan ganja dari hasil eksperimen sendiri. Bibitnya ia beli, bukan dari bandar,” tambah Ariek.
Tinggalkan Balasan