Adapun perbuatan tersebut dilakukan PC dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya itu, PC didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, PC menangis saat bercerita skenario palsu pelecehan yang dialaminya berujung dengan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri, Kombes Susanto dan eks Karo Provos Divisi Propam Polri, Benny Ali memeriksa Putri Candrawathi di hari tewasnya Brigadir J.

Awalnya, Susanto menjelaskan Benny Ali mengajaknya untuk ke rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Mereka berdua berangkat ke rumah Saguling dengan diantar langsung oleh Ferdy Sambo

Kemudian, Susanto menambahkan Benny Ali sempat menunggu Putri hingga tenang sebelum menanyakan lagi peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer.

Namun, Putri Candrawathi kembali menangis usai memberi sedikit penjelasan soal kejadian yang terjadi di Rumah Dinas. Putri bercerta sempat ada orang masuk ke kamarnya dan lantas memanggil Bharada E.