“Abstainnya NasDem terkait usulan revisi UU IKN semata hanya persoalan teknis saja yakni kami membutuhkan waktu untuk mempelajari dan mendalami usulan tersebut mengenai urgensi revisi, materi atau substansi usulan revisi, akibat dan dampak revisi terhadap keuangan dan kebijakan negara, bagaimana pendapat publik dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan pendalaman,” ujarnya.

“Fraksi NasDem harus menjalankan tanggungjawab moral sebagai wakil rakyat yakni menempatkan kepentingan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan, tanggung jawab ini juga dalam hal kewajiban mempelajari dulu setiap usulan yang disampaikan sebelum menyatakan sikap,” lanjut Tobas.

Tobas mengatakan tidak ada agenda usulan revisi UU IKN dalam rapat. Dia menilai agenda itu dadakan sehingga membutuhkan waktu bagi NasDem untuk menentukan sikap.

“Pada rapat yang lalu agenda awalnya adalah meminta pendapat atas usulan Komisi V tentang Revisi UU LLAJ, namun kemudian dalam rapat terdapat usulan pemerintah terkait revisi UU IKN. Jadi ini masalah teknis saja, soal waktu untuk mempelajari dan berkonsultasi dengan DPP sehingga ketika nanti saat paripurna menyampaikan sikap sudah didasarkan atas kajian DPP dan Fraksi. Kalau untuk kebaikan rakyat dan akan membantu pelaksanaan program pemerintah tentu akan kita dukung usulan tersebut,” ujarnya.