“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena jaksa penuntut umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satu pun ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat),” kata Ketut.
Ketut pun menuturkan jaksa telah membuktikan dengan sempurna tentang dakwaannya terhadap Jessica. Lebih lanjut, Ketut mengatakan, sebagai aparat hukum, ia mengajak dan menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan selama hampir 7 tahun lalu.
“Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” sambungnya.
Ia mengingatkan terdapat asas hukum ‘Res Judicata pro veritate habetur’ atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” katanya.
Tinggalkan Balasan