Tak Pengaruh Film Ice Cold, Kejagung Tegaskan Putusan Inkrah di 5 Tingkatan

JAKARTA – Tak pengaruh dengan film Ice Cold, Kejagung tegaskan putusan pengadilan sudah inkrah. Bahkan telah diuji di 5 tingkatan pengadilan.

Film bergenre dokumenter garapan Netflix yang berjudul Ice Cold, membuat publik sibuk membicarakan proses hukum atas terpidana pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Sejumlah pihak menanggapi film yang menayangkan potongan demi potongan dari rangkaian penanganan kasus pembunuhan berencana Mirna, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menilai pembuatan film dokumenter Ice Cold tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrah.

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji 5 kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung bahkan telah 2 kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (10/10/2023).

Ketut mengatakan, pada proses persidangan, jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah. Menurutnya, selama sidang yang telah digelar 5 kali di berbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena jaksa penuntut umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satu pun ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat),” kata Ketut.

Baca Juga:   Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Ketut pun menuturkan jaksa telah membuktikan dengan sempurna tentang dakwaannya terhadap Jessica. Lebih lanjut, Ketut mengatakan, sebagai aparat hukum, ia mengajak dan menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan selama hampir 7 tahun lalu.

“Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” sambungnya.

Ia mengingatkan terdapat asas hukum ‘Res Judicata pro veritate habetur’ atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.

“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” katanya.

Ia menambahkan, tidak ada alasan menyatakan adanya kekeliruan dalam putusan hakim berdasarkan opini yang terdapat dari film dokumenter. Sebab, saat sidang kasus kopi sianida berlangsung, saat itu digelar secara terbuka untuk umum. Ia meminta agar tidak ada lagi polemik terkait putusan tersebut.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter, apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan di berbagai media,” katanya.

Baca Juga:   KKN Makin Parah, Rombongan Amien Rais, Rizal Ramli Geruduk KPK

“Untuk itu, kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” ungkapnya.(SW)