“Itu biasa begitu, pimpinan mengetes anggota dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba,” ucap Hotman.
Menurut Hotman, riwayat chat itu tidak berpengaruh dalam proses pemusnahan barang bukti sabu dengan total 41,4 kg. Sebanyak 35 kg sabu telah dimusnahkan dalam rilis kasus yang digelar di Polres Bukittinggi pada Juni 2022.
Sementara 5 kg sisa sabu–yang sempat diminta ditukar dengan tawas oleh Irjen Teddy–disebutnya masih utuh dan ada di kejaksaan untuk bukti pengadilan.
“Mengenai apakah benar ditukar atau tidak, tidak akan ada yang bisa membuktikan lagi orang dia sudah dihancurkan dan itu waktu dihancurkan di depan semua pejabat dan bahkan aparat kejaksaan, ketua pengadilan hadir, wali kota hadir. Jadi apa pun candaan di belakang itu tidak bisa lagi dibuktikan apakah benar ditukar dengan tawas,” tutur Hotman.(SW)
2 Komentar