Budi Dalton dan Sule Dipolisikan Terkait Konten “Miras Minuman Rasulullah”

JAKARTA – Budi Dalton dan Sule dipolisikan terkait konten “Miras Minuman Rasulullah”. Budi Dalton sendiri mengaku sekadar becanda dengan memplesetkan singkatan “miras, minuman Rasulullah”.

Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) melaporkan komedian Budi Dalton, Mang Saswi, hingga Sule ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pernyataan miras merupakan minuman Rasulullah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Budi Dalton dalam sebuah konten di YouTube. Sule dan Mang Saswi saat itu juga ikut terlibat dalam pembuatan konten tersebut.

“Yang kami laporkan itu biasa dikenal Budi Dalton. Kedua ada Sutisna alias Sule dan ketiga atas nama Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi. Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya muslim,” kata Ketua Ampera, Syahrul Rizal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Syahrul mengatakan pernyataan Budi Dalton itu bermuatan SARA. Kalimat tersebut dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam.

“Dari laporan ini, ketiga orang ini, kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat YouTube itu mengandung SARA, di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ mengatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah,” tutur Syahrul.

Baca Juga:   Tak Pantas Ketua KPK Pertontonkan Keakraban dengan Pelaku Korupsi Lukas Enembe

Selain itu, Syahrul mengakui Sule dan Mang Saswi tidak mengucapkan kalimat seperti yang disampaikan Budi Dalton. Namun respons keduanya yang ikut tertawa dianggap menyetujui apa yang disampaikan oleh Budi Dalton.

“Kenapa Sule dan Mang Saswi kami laporkan? Di situ kan ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah, mereka secara refleks tertawa dan kami anggap ikut terlibat. Di situ sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan. Jadi kami anggap terlibat,” terang Syahrul.

Laporan Syahrul itu kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya itu pelapor melaporkan Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.(SW)