Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah melayangkan panggilan terhadap dua WNI yang ada di Jerman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob.

“Yang dua tersangka di Jerman kami panggil yang kedua untuk hadir besok pagi,” kata Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Enik Waldkonig, Sihol Situngkir, MZ, AJ, dan AE. Enik dan AE masih berada di Jerman.

Untuk itu pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk memproses perkara tersebut. “Nanti kalau tidak hadir kami akan kami terbitkan DPO dan akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri,” katanya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Ketiganya tidak dilakukan penahanan atas subjektif penyidik dan dikenakan wajib lapor.(SW)