kabarfaktual.com – TNI Angkatan Laut (AL) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025).
Keputusan ini diambil setelah kesepakatan bersama antara TNI AL dan KKP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pagar laut yang menghambat akses nelayan.
“TNI, khususnya TNI AL, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah sepakat untuk melaksanakan pembongkaran tersebut.
Rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Januari 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, saat dihubungi.
Hariyanto menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut ini juga melibatkan berbagai instansi, termasuk Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Badan Keamanan Laut (Bakamla RI), serta sejumlah pemangku kepentingan kemaritiman lainnya.
Ia menegaskan bahwa TNI mendukung penuh langkah ini dan telah memastikan koordinasi dengan semua pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Panglima TNI, fokusnya adalah agar proses pembongkaran berjalan cepat, tepat, dan tetap dalam koridor hukum.
Selain itu, kami juga memperhatikan dan membantu masyarakat nelayan agar memiliki akses perahu nelayan dengan mudah dan cepat keluar masuk.
Tentunya, pembongkaran ini juga berorientasi pada kelestarian dan keindahan lingkungan pesisir,” tambahnya.
Keberadaan pagar laut ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga pada 14 Agustus 2024.
Pembangunan pagar laut tersebut mencakup wilayah pesisir di 16 desa yang tersebar di 6 kecamatan.
Di lokasi tersebut, terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya perikanan yang terdampak akibat keberadaan pagar laut tersebut.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang ternyata telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut Nusron, terdapat 263 bidang sertifikat HGB yang telah diterbitkan atas nama beberapa perusahaan.
Langkah pembongkaran pagar laut ini diharapkan dapat mengembalikan akses masyarakat pesisir serta memastikan penggunaan lahan dan wilayah perairan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1 Komentar