JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo. Total aset yang disita senilai Rp 150 miliar.
“KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Ali menuturkan penyitaan tersebut merupakan hasil dari penelusuran tim penyidik KPK. Dia menyebut, dari hasil penelusuran, penyitaan aset dilakukan di tiga kota.
“Sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ali menyebut nilai dari 20 aset tersebut sebesar Rp 150 miliar. “Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar,” katanya.
Dia menuturkan penyitaan aset itu merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Dia menyebut hal itu sejalan dengan target KPK.
“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” tuturnya.(SW)