Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Selain itu, dirinya juga disebut menjual tiket melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38 ribu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.
“Kepada panitia pelaksana, saudara Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat. Ketua pelaksana tidak melakukan tugas dengan baik,” kata Erwin Tobing.
“Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada saudara Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup,” ujarnya menambahkan.(SW)
Tinggalkan Balasan