Wow… Ongkos Haji 2024 Sebesar Rp 105 juta

JAKARTA – Komisi VIII DPR menggelar rapat panja ongkos haji 2024 bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 105 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Sebagai informasi, BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Angka BPIH merupakan gabungan dari tanggungan biaya oleh haji dan subsidi pemerintah.

“BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” kata Yaqut.

Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

“Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” kata dia.

Anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Untuk diketahui, angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp 25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.

Baca Juga:   Uskup Agung Jakarta Miris Angka Gizi Buruk Tinggi Sementara Banyak Makanan Terbuang

Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjelaskan soal tambahan kuota bagi jemaah haji Indonesia yang dijanjikan sebanyak 20.000. Yaqut mengatakan tambahan kuota tersebut hingga kini belum terealisasi dalam sistem elektronik pelayanan haji e-Hajj.

“Terkait tambahan kuota haji Indonesia tahun 1945 Hijriah atau 2024 Masehi sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa saat kunjungan Bapak Presiden Republik Indonesia ke Arab Saudi, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu orang jemaah,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Yaqut menjelaskan, kendala mendapatkan kuota tersebut. Dia menyebutkan tambahan kuota haji Indonesia belum masuk ke e-Hajj jadi belum bisa dipastikan penentuannya.

“Namun demikian, sampai hari ini tambahan kuota tersebut belum muncul di e-Hajj sebagaimana tambahan kuota Haji tahun 1944 Hijriah atau 2023 Masehi yang lalu, kuota tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam e-Hajj,” katanya.

Dia merinci penggunaan tambahan kuota haji itu bagi jemaah haji Indonesia. Rencananya jemaah haji reguler sebanyak 18.400 akan diberikan jika kuota tambahan terlaksana.

“Tambahan kuota Haji Indonesia sebanyak 20 ribu rencananya akan kami bagi untuk jemaah reguler sebanyak 18.400 jemaah atau setara dengan 92% dan kuota Haji khusus sebanyak 1.600 yang setara dengan 8%,” ungkap dia.

“Selanjutnya tambahan kuota haji reguler dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” sambungnya.

Baca Juga:   Sertijab Komisioner Komnas HAM, Kini Diketuai Atnike Nova Sigiro

Yaqut menyebutkan pemerintah Indonesia tengah mendorong Kerajaan Arab Saudi untuk segera memasukkan kuota tambahan di sistem e-Hajj. Menurut dia, jika terealisasi, tambahan kuota bisa dilakukan bersamaan dengan kuota normal.

“Saat ini kami berkoordinasi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-Hajj,” tutur Yaqut.

Menurutnya, kuota tambahan haji itu akan diisi oleh beberapa kriteria. Salah satunya, belum pernah menunaikan haji atau sudah pernah tetapi dengan jangka waktu 10 tahun.

“Kuota tambahan jemaah haji reguler akan diisi oleh jemaah haji dengan kriteria sebagai berikut, yaitu jemaah haji reguler nomor urut berikutnya, belum pernah menunaikan ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan ibadah Haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah Haji yang terakhir, dan berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 saat kloter pertama terbang atau sudah menikah,” ucapnya.(SW)