Jamaah Haji Lunas Tapi Tertunda Saat Pandemi, Tak Ada Biaya Tambahan

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR yang juga anggota panja biaya haji 2023 Yandri Susanto menegaskan tidak ada penambahan biaya bagi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji pada 2020 dan 2021.

Yandri mengatakan ada sekitar 84 ribu anggota jemaah yang tidak terkena dampak perubahan biaya haji 2023.

“Ada tadi saya usulkan di panja dan disetujui, untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya, jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya,” kata Yandri kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Yandri mengatakan keputusan itu juga berlaku bagi jemaah pada 2021. Dia menyebutkan jemaah yang sempat tertunda keberangkatannya karena berbagai alasan tapi sudah lunas tidak akan terdampak.

“Termasuk 2021 tidak juga yang sudah lunas tunda, tapi kan hanya sedikit, yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50% kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya,” ucapnya.

Baca Juga:   Rame-rame WNI Pindah Kewarganegaraan Lantaran Tak Ada Jaminan Kesejahteraan

Yandri beralasan jemaah yang sudah lunas tidak bisa diberi beban biaya lagi. Dia juga memastikan perubahan biaya hanya berlaku pada 2023.

“Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi nambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun,” ujarnya.(SW)