“Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” kata dia.

Anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Untuk diketahui, angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp 25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.

Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjelaskan soal tambahan kuota bagi jemaah haji Indonesia yang dijanjikan sebanyak 20.000. Yaqut mengatakan tambahan kuota tersebut hingga kini belum terealisasi dalam sistem elektronik pelayanan haji e-Hajj.

“Terkait tambahan kuota haji Indonesia tahun 1945 Hijriah atau 2024 Masehi sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa saat kunjungan Bapak Presiden Republik Indonesia ke Arab Saudi, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu orang jemaah,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).