kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik. Dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Jakarta pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dalil pemohon yang menuding adanya praktik politik uang (money politic) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara tidak relevan dan tidak didukung bukti kuat.

Pemohon dinilai gagal menunjukkan keterkaitan antara tuduhan praktik politik uang dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, yang memenangkan Pilkada tersebut.

“Bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup meyakinkan Mahkamah terkait terjadinya pelanggaran berupa money politic yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga kemudian dapat mempengaruhi perolehan hasil suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024,” tegas Arsul.

Selain itu, laporan yang diajukan oleh Ashabul Akram, salah satu tim pendukung pemohon, juga tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Putusan Dismissal Pilkada 2024

Sidang putusan sela (dismissal) ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan 158 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Putusan dismissal menjadi penentu apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Bagi perkara yang dinyatakan lanjut, tahap pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Pada tahap ini, para pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan ketentuan maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Namun, dengan ditolaknya gugatan dari pasangan Tina Nur Alam-La Ode Ihsan, perkara ini resmi tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, sehingga kemenangan pasangan Andi Sumangerukka-Hugua tetap sah.