kabarfaktual.com — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menangkap tiga pria asal Provinsi Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga berperan sebagai kurir sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 33 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bestari, mengatakan ketiga tersangka berinisial R, N, dan P ditangkap pada 23 April 2025 di Kota Samarinda. “Kami dalami penangkapan kurir narkoba ini. Apakah sabu-sabu yang disita termasuk dalam jaringan internasional, tim masih bekerja untuk mengungkap jaringannya,” ujar Arif Bestari dalam konferensi pers di Balikpapan, Sabtu (26/4/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Bukit Pinang, Samarinda. Polisi awalnya menangkap dua tersangka, R dan P, bersama barang bukti empat kilogram sabu-sabu.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menemukan 29 kilogram sabu-sabu tambahan yang disimpan dalam dua koper di sebuah kendaraan jenis Multi-Purpose Vehicle (MPV) berwarna hitam yang diparkir di sekitar perumahan. Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial N.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah Kalimantan Utara. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada ketiga tersangka untuk diantarkan ke tempat tujuan.
“Ketiga pelaku berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sekitar Rp200 juta per orang jika berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut,” jelas Arif Bestari. Ia menambahkan, ini merupakan aksi pertama para tersangka sebelum akhirnya digagalkan oleh aparat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini terancam hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik pengiriman sabu-sabu ini,” tutup Arif Bestari.
Tinggalkan Balasan