kabarfaktual.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial HRS oleh seorang prajurit TNI di Kembangan, Jakarta Barat, resmi berakhir damai. Perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah korban mencabut laporan kepolisian.

“Kasus pemukulan ojol di Kembangan telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2).

Budi menjelaskan, korban telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Kembangan. Dengan dicabutnya laporan tersebut, proses hukum pun dihentikan.
“Pelapor telah mencabut laporannya sehingga perkara tersebut dihentikan,” katanya.

Sebelumnya, HRS melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Rabu (4/2). Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah korban mengunggah kronologi kejadian melalui akun Instagram pribadinya @hasanrisqi. Dalam unggahan itu, korban menyebut terduga pelaku merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Menanggapi informasi tersebut, Asisten Intelijen Komandan Paspampres (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf Mulyo Junaidi menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan internal. Hasilnya, terduga pelaku dipastikan bukan anggota Paspampres.

“Rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres, tapi anggota Mabes TNI, Detasemen Markas Besar (Denma). Saya sudah langsung crosscheck, rupanya yang bersangkutan bertugas di Denma,” ujar Mulyo, Senin (9/2).

Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pencabutan laporan oleh korban, kasus tersebut dinyatakan selesai.