kabarfaktual.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) di bawah Kejaksaan Republik Indonesia akan menggelar ajang BPA Fair 2026 sebagai upaya meningkatkan penjualan aset sitaan negara yang selama ini dinilai belum optimal. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses informasi sekaligus mendorong partisipasi publik dalam proses lelang aset hasil tindak pidana.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, mengungkapkan bahwa rendahnya tingkat penjualan aset selama ini salah satunya disebabkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme lelang dan jenis barang yang tersedia.

“Berdasarkan hasil evaluasi kami, tingkat keterjualan aset masih rendah. Salah satu penyebabnya karena masyarakat belum memahami prosesnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Melalui BPA Fair 2026, Kejaksaan berupaya memberikan informasi yang lebih terbuka terkait aset sitaan, mulai dari jenis barang, prosedur kepemilikan, hingga tahapan pelelangan. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi publik mengenai pengelolaan aset hasil rampasan negara, sekaligus bentuk transparansi institusi penegak hukum.

Kuntadi menegaskan bahwa optimalisasi penjualan aset sangat penting karena hasilnya akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara maupun korban kejahatan. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, diharapkan nilai aset yang terjual bisa lebih maksimal.

Dalam penyelenggaraan tahun ini, BPA menawarkan lebih dari 400 aset dengan beragam kategori. Barang yang dilelang meliputi perhiasan, tas mewah, kendaraan seperti mobil dan sepeda motor, hingga karya seni. Seluruh aset tersebut telah melalui proses pengelolaan dan perawatan guna menjaga nilai ekonominya sebelum dilepas ke publik.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menjawab pertanyaan masyarakat tentang ke mana aset sitaan setelah perkara selesai. Prosesnya kami buka secara transparan agar publik bisa memahami dan ikut berpartisipasi,” jelas Kuntadi.

BPA Fair 2026 dijadwalkan berlangsung pada 18–22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan, Jakarta. Selain melalui pameran langsung, proses lelang juga dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui sistem e-katalog, sehingga memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari berbagai daerah.

Ke depan, BPA Fair direncanakan menjadi agenda tahunan. Kejaksaan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kegiatan ini, termasuk tingkat penjualan aset dan respons masyarakat. Jika hasilnya positif, penyelenggaraan BPA Fair akan diperluas ke berbagai wilayah melalui Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil penegakan hukum.