kabarfaktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil dan Tokoh Antikorupsi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (18/9/2026). Koalisi menilai keterbukaan draf diperlukan untuk memastikan proses pembahasan RUU berjalan transparan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi substansi aturan yang sedang disusun.
Ketua IM57+ Institute sekaligus salah satu perwakilan koalisi, Lakso Anindito, mengatakan publik sebelumnya telah memiliki sejumlah poin pembanding terhadap rancangan aturan tersebut.
“Hal ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat sebelumnya publik sudah memiliki dan membuat poin-poin atas draf RUU Perampasan Aset sebagai pembanding,” kata Lakso dalam konferensi pers.
Desakan tersebut muncul di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Sebelumnya, DPR menyatakan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Selain meminta draf dibuka, koalisi menyoroti pentingnya mekanisme perlindungan atau safeguard dalam RUU Perampasan Aset.
Lakso mengatakan mekanisme tersebut diperlukan, antara lain untuk mengatur batas penerapan aturan sehingga kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
“Selain itu, mekanisme safeguard, termasuk threshold pemberlakuan RUU, agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai sarana kriminalisasi terhadap publik,” tuturnya.
Catatan mengenai mekanisme perlindungan juga berkaitan dengan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap penggunaan kewenangan perampasan aset yang terlalu luas. Koalisi sebelumnya juga menyoroti perlunya ketentuan yang jelas mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan serta pengelolaan aset hasil rampasan.
Koalisi juga memberikan sejumlah catatan mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Salah satunya adalah agar aturan tersebut tetap memuat mekanisme perampasan terhadap kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya atau unexplained wealth.
Selain itu, koalisi mendorong dimasukkannya ketentuan mengenai illicit enrichment atau pengayaan secara melawan hukum.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti persoalan illicit enrichment dalam draf RUU versi DPR. Mereka menyatakan ketentuan tersebut penting untuk menjangkau kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Koalisi juga meminta mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) diatur secara tegas, termasuk mengenai ruang lingkup dan hukum acaranya.
Dalam konferensi pers tersebut, koalisi juga mengusulkan agar kewenangan mengajukan permohonan perampasan aset tidak hanya diberikan kepada Kejaksaan Agung.
Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut diberikan kewenangan tersebut, dengan kewenangan utama berada di KPK.
Menurut Lakso, pengaturan kewenangan antarlembaga diperlukan untuk memperkuat mekanisme checks and balances dalam proses perampasan aset sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Lalu pemberian kewenangan mengajukan permohonan perampasan aset yang tidak hanya diberikan kepada Kejaksaan Agung, tetapi juga kepada KPK, dengan kewenangan utama berada di KPK,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. ICW mencatat regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi.
Koalisi berharap DPR membuka draf resmi RUU beserta dokumen terkait kepada publik sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawal substansi aturan sebelum proses pengesahan.




