Beranda / Kriminal / Polda Malut Tangkap Pria di Ternate, Diduga Miliki Ganja 194,6 Gram

Polda Malut Tangkap Pria di Ternate, Diduga Miliki Ganja 194,6 Gram

Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menangkap RS alias AN di Ternate karena memiliki 194,6 gram ganja yang dipesan melalui media sosial dan disembunyikan di sepatu.
Diperbarui 24/10/2026 13:55 WIB

kabarfaktual.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial RS alias AN (32) atas dugaan kepemilikan ganja seberat 194,6 gram di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Ternate Tengah. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga menelusuri penerima paket yang diduga berisi narkotika tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhar Nugroho, mengatakan kasus itu diungkap Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Senin (19/10/2026).

“Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial RS alias AN beserta barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu,” kata Azhar, Rabu (21/10/2026).

Azhar menjelaskan, polisi awalnya menerima laporan masyarakat terkait paket mencurigakan di sebuah jasa pengiriman. Petugas kemudian melakukan pengawasan di lokasi dan melihat seorang pria keluar sambil membawa paket yang dicurigai berisi narkotika.

Pria tersebut diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Saat diperiksa, ia mengaku mengambil paket atas pesanan seseorang dan telah empat kali mengantarkan paket ke lokasi yang sama.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menelusuri alamat pemesan hingga ke Kelurahan Salahudin. Petugas kemudian mengamankan RS alias AN untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memesan ganja melalui media sosial dari seseorang yang berada di Medan, Sumatera Utara. Nilai transaksi pemesanan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 juta.

Paket yang diterima berisi ganja dengan berat bruto 194,6 gram. Barang bukti itu diduga disembunyikan di dalam sepasang sepatu untuk dikirimkan kepada penerima.

Polisi selanjutnya membawa RS beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine terhadap terlapor menunjukkan positif. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar Azhar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Kombes Hadi Poerwanto, mengatakan informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Hadi juga mengingatkan generasi muda untuk tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, termasuk menerima, menyimpan, atau mengantarkan paket yang tidak diketahui isi maupun asal-usulnya.

Menurut Hadi, Polda Maluku Utara akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Malut, Polri mengajak masyarakat bersama-sama melawan narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan Maluku Utara,” kata Hadi.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam pemesanan maupun peredaran ganja tersebut.

Baca Selanjutnya
Polda Malut Tangkap Pria di Ternate, Diduga Miliki Ganja 194,6 GramKriminal · 3 hari yang lalu

Berita Terkait