kabarfaktual.com – Sebanyak 43 daerah di Indonesia dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) kepala daerah setelah pendaftaran resmi ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, pada Jumat, 30 Agustus 2024. Dengan kondisi ini, Pilkada 2024 di daerah-daerah tersebut akan menyajikan persaingan unik: calon tunggal melawan kotak kosong pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Dari 43 daerah yang menghadapi skenario ini, satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten dipastikan akan berhadapan dengan kotak kosong. Ini menandakan bahwa di wilayah-wilayah tersebut, pemilih akan memilih antara satu-satunya paslon atau memilih untuk tidak memilih siapa pun dengan mencoblos kotak kosong.

Daftar Daerah yang Melawan Kotak Kosong

Daerah-daerah yang akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada 2024 mencakup beberapa wilayah strategis seperti Provinsi Papua Barat, Kabupaten Aceh Utara, Kota Surabaya, dan Kabupaten Brebes. Total 43 daerah akan menjalani proses demokrasi yang berbeda, di mana satu-satunya calon akan diuji oleh kotak kosong yang dapat menentukan arah pemerintahan selama lima tahun ke depan.