DEN HAAG – : Afrika Selatan secara resmi membawa Israel ke Mahkamah Internasional atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina dan memohon kepada pengadilan tinggi PBB itu untuk memerintahkan agar segera menghentikan aktivitas militer Israel di Gaza.
Demikian disampaikan pengacara Afrika Selatan Adila Hassim kepada hakim dan hadir di ruangan yang penuh sesak di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2023), seperti melaporkan AP dari Den Haag di laman resminya, apnews.com.
“Genosida tidak pernah diumumkan sebelumnya, namun pengadilan ini memiliki bukti selama 13 minggu terakhir yang menunjukkan pola perilaku dan niat terkait yang tidak dapat membenarkan klaim yang masuk akal atas tindakan genosida,” katanya.
Republik Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel karena diduga melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Genocide Convention) di Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, 29 Desember 2023.
Para pengacara Afrika Selatan mengatakan dalam argument pembuka bahwa perang Gaza terbaru adalah bagian dari memilih Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun terhadap warga Palestina.
Terkait

1 Komentar