Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi pada Rabu (5/4).
Hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David. Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak.
“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,”ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, mengungkap kondisi terkini kliennya di rumah sakit. Mellisa mengatakan kliennya belum dapat berkomunikasi dua arah dan ingatannya belum stabil.
“Saya kemarin terakhir ke ruang ICU. Jadi saya langsung ketemu David, kita komunikasi, karena dari beberapa postingan ayahnya, David sudah bisa komunikasi,” kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
2 Komentar