AG Divonis 3,5 Tahun Terkait Penganiayaan David Ozora

JAKARTA – Anak AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.

AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. BuĀ informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi pada Rabu (5/4).

Baca Juga:   Marwah KPK Runtuh Usai Ralat Penetapan Tersangka Oknum Perwira TNI yang Jelas-jelas OTT

Hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David. Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak.

“Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,”ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, mengungkap kondisi terkini kliennya di rumah sakit. Mellisa mengatakan kliennya belum dapat berkomunikasi dua arah dan ingatannya belum stabil.

“Saya kemarin terakhir ke ruang ICU. Jadi saya langsung ketemu David, kita komunikasi, karena dari beberapa postingan ayahnya, David sudah bisa komunikasi,” kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

“Saya ingin memastikan, ternyata komunikasinya masih satu arah. David belum bisa komunikasi yang sifatnya ngobrol, tektokan,” imbuh Mellisa.

Mellisa mengatakan memori David juga belum stabil. David sendiri, lanjutnya, lupa mengapa dirinya dirawat di rumah sakit.

“Memorinya masih lompat-lompat. Jadi masih banyak belum nyambung memorinya dia. Bahkan dia bilang kemarin, waktu saya tanya, ‘Vid, David ingat nggak ngapain sih harus di sini? Di sini ngapain?’. Nah David ternyata belum memahami kalau dia sedang dirawat karena apa,” jelasnya.

Baca Juga:   KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air, Ini Respon Panglima TNI

“Jadi dia tahunya dia sedang di rumah sakit sedang dirawat, kemarin-kemarin dia tidur. Jadi dia nggak tahu karena apa,” sambung Mellisa.

Mellisa kemudian menerangkan perilaku lainnya yang menggambarkan kondisi David, yakni David lupa akan panggilannya ke sang ayah, Jonathan Latumahina.

“Yang biasanya dia panggil bapaknya, ‘Bapak’. Panggilnya ‘Bapak’. Sekarang dia panggilnya ‘Jo’, ‘Jo’ saja dia panggilnya. Jadi dia memorinya belum lengkap,” ucapnya.

Menurut Mellisa, kliennya masih membutuhkan banyak asesmen oleh tim medis. Namun dia mengakui kondisi kesehatan kliennya berkembang pesat.

“Jadi masih banyak butuh asesmen dari RS. Saya melihat proses pemulihan David sudah maksimal tetapi masih panjang jalannya,” tutur Mellisa.(SW)