Alvin Lim Ditangkap Usai Kerap Kritik Pedas Penegak Hukum


JAKARTA – Alvin Lim ditangkap usai kerap kritik pedas penegak hukum. Belakangan ini Alvin Lim yang seorang pengacara itu kerap mengkritisi penegak hukum. Bahkan ia menguliti kepolisian yang membackingi judi, narkoba dan koruptor.

Tak hanya kepolisian, Alvin Lim juga mengkritisi kejaksaan dan kehakiman dengan menyebut banyak praktek suap di sana.

Berangkat dari sini, Alvin Lim pun diduga jadi sasaran tembak untuk dikriminalisasi. Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Alvin dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI,” kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam.

Ade menyebut Alvin dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.

Baca Juga:   Komplotan Maling Sepeda Motor Lepaskan Tembakan di Pekayon, Bekasi

Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.

“Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan,” ujar Ade.

Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

“Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba,” tutur Ade.

Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

“Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu,” ujar Geraldi.

Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri.