Aturan WFH bagi ASN: Pemerintah Tetapkan Kebijakan Fleksibel Menjelang Lebaran

Aturan WFH bagi ASN: Pemerintah Tetapkan Kebijakan Fleksibel Menjelang Lebaran
Aturan WFH bagi ASN: Pemerintah Tetapkan Kebijakan Fleksibel Menjelang Lebaran

Jakarta, – Aturan WFH bagi ASN Dalam rangka mempersiapkan arus mudik Lebaran tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) dan kerja dari kantor (WFO) yang fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Anas, dirancang untuk memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan efisien sambil memberikan fleksibilitas kepada pegawai pemerintah.

Menurut Anas Aturan WFH bagi ASN, instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diizinkan untuk menerapkan WFH dengan batas maksimum 50% dari jumlah pegawai. Namun, instansi yang memberikan layanan langsung kepada publik, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta penanganan bencana, harus tetap menjalankan WFO 100%.

“Kinerja pelayanan publik harus tetap ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas, menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan selama periode ini. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan ini didasarkan pada arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 telah diterbitkan sebagai panduan resmi terkait pelaksanaan kebijakan ini. Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah untuk menyesuaikan penerapan WFH dan WFO sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga:   PANRB Mulai Siapkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Anas juga menyampaikan beberapa contoh instansi yang akan menerapkan pembagian antara WFH dan WFO. Instansi yang berhubungan dengan layanan administratif dan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan penelitian, boleh menerapkan WFH hingga 50%. “Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian memutuskan 40% ASN WFH, maka sisanya, 60%, harus WFO,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memfasilitasi kebutuhan ASN dalam mengatur perjalanan mudik mereka, tetapi juga menjaga agar pelayanan publik tetap beroperasi dengan efektif selama periode mudik Lebaran. Dengan demikian, pemerintah berusaha mengurangi potensi kemacetan yang kerap terjadi selama musim mudik sambil tetap memprioritaskan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan itu, instansi pemerintah diinstruksikan untuk menyiapkan sistem kerja yang memungkinkan kebijakan WFH bisa dilaksanakan dengan efektif dan efisien.