BOS Maspion Diperiksa KPK Selama 3 Jam

JAKARTA – Presiden Direktur PT Indal Alumunium Industry Tbk. (INAI) atau Maspion Group, Alim Markus hari ini, Rabu (24/5/2023) datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

“Betul, yang bersangkutan hadir,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi oleh CNBC Indonesia, Rabu (24/5/2023).

Ali menyampaikan bos Maspion Group itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun ia diperiksa terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

“Hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI,” jelas Ali.

Pengusaha berusia 71 tahun itu sama sekali tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan. Ia memilih bungkam sementara dua ajudannya membuka jalan menuju mobil.

Sementara itu, KPK hingga saat ini belum mengungkap hasil pemeriksaan Alim yang berlangsung selama tiga jam.

Berdasarkan informasi perusahaan PT Indal Aluminium Industry, Markus merupakan pimpinan kelompok usaha atau grup Maspion, salah satu perusahaan produsen perkakas ternama.

Ia disebut duduk sebagai Direktur Utama PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industri, PT Bumi Maspion, Komisaris Utama PT Indal Steel Pipe, PT Maspion Energy Mitratama, dan PT Maspion Industrial Estate.

Baca Juga:   Ada Aliran Dana Kejahatan Lingkungan Ngalir ke Politisi

Markus juga cukup familiar sebagai sosok yang mempopulerkan tagline “cintailah produk-produk Indonesia”.

KPK sebelumnya juga memanggil Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5/2023).

Penyidik mencecar bos Kopi Kapal Api itu terkait dugaan aliran dana yang diterima Saiful Ilah. “Dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ujar Ali.

Adapun Saiful merupakan mantan Bupati Sidoarjo dua periode yang sempat menghirup udara bebas setelah dipenjara karena kasus suap proyek infrastruktur.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Saiful.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Ia menerima pemberian itu dalam modus seakan-akan hadiah seperti kado ulang tahun. Adapun objek pemberian itu berupa uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat.

“Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023).(SW)