JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan permasalahan dalam proses persiapan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang diserahkan BPK ke DPR, Selasa (20/6/2023), ada tiga permasalahan yang ditemukan BPK dalam proses persiapan itu.
Pertama, mengenai penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi yang belum dilaksanakan secara memadai, serta peraturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 belum lengkap.
“Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara belum dapat dilaksanakan dengan optimal,” sebagaimana dikutip dari IHPS II-2022.
Kedua, pembagian tugas dan fungsi Tim Transisi serta Tim Pendukung belum diatur secara jelas, Tim Transisi dan Tim Pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi belum melaksanakan tugas sesuai Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022 secara menyeluruh, dan Tim Transisi belum menetapkan program/rencana kerja dan target secara lengkap.
“Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan Tim Transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal, dan kinerja Tim Transisi/OIKN tidak dapat diukur karena program/rencana dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh,” tulis BPK dalam IHPS.
Adapun permasalahan ketiga terkait kesiapan OIKN untuk beroperasi dalam memenuhi mandat UU Nomor 3 Tahun 2022 belum didukung dengan kelengkapan kelembagaan, yaitu pemenuhan personel OIKN belum lengkap dan belum terdapat Peraturan Kepala OIKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah OIKN beroperasi.
“Hal ini mengakibatkan operasional OIKN pada akhir 2022 berisiko terhambat,” sebagaimana dikutip dalam IHPS II-2022.
Terhadap tiga temuan itu, BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi, pertama merekomendasikan Kepala OIKN/Ketua Tim Transisi untuk melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk dapat memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu segera disusun.
Lalu, menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan pada Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OIKN, menetapkan rencana kerja Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OlKN berikut target kinerja dan indikator keberhasilannya, serta menginstruksikan Sekretaris OIKN/Tim Transisi untuk memonitor pelaporan Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OIKN secara periodik.
Terkahir, BPK merekomendasikan Kepala OIKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh K/L/Pemda, antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh K/L/Pemda.(SW)