Dedi menambahkan bahwa Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

“Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya.

Brigjen Hendra Kurniawan, dijerat proses hukum pidana dan etik.

Hendra, Mantan Karo Paminal Div Propam Polri, bawahan langsung Ferdy Sambo yang dihubungi usai pembunuhan Brigadir Yosua.

Hendra juga ditugaskan Sambo menyita CCTV di kediaman Ferdy Sambo, dan memeriksa para saksi di Kantor Propam Polri.

Hendra juga sempat menemui Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, dan keluarganya di Muaro Jambi, serta menolak permintaan keluarga Yosua membuka peti jenazah dan memakamkan Yosua secara kedinasan.

Namun Kuasa Hukum Hendra menyebut, kliennya tak layak dihukum, karena jalankan perintah Sambo.(SW)