Brigjen Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

JAKARTA – Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat. Hendra Kurniawan dianggap membantu Ferdy Sambo dalam menutupi alat bukti pembunuhan berencana.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik hari ini. Brigjen Hendra diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Dedi menambahkan bahwa Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

Baca Juga:   Sembuh Covid-19, Putri Candrawathi Hadiri Persidangan

“Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya.

Brigjen Hendra Kurniawan, dijerat proses hukum pidana dan etik.

Hendra, Mantan Karo Paminal Div Propam Polri, bawahan langsung Ferdy Sambo yang dihubungi usai pembunuhan Brigadir Yosua.

Hendra juga ditugaskan Sambo menyita CCTV di kediaman Ferdy Sambo, dan memeriksa para saksi di Kantor Propam Polri.

Hendra juga sempat menemui Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, dan keluarganya di Muaro Jambi, serta menolak permintaan keluarga Yosua membuka peti jenazah dan memakamkan Yosua secara kedinasan.

Namun Kuasa Hukum Hendra menyebut, kliennya tak layak dihukum, karena jalankan perintah Sambo.(SW)