Bahkan ada foto yang beredar pada salah satu media sosial, yaitu foto seorang kepala dinas di pemerintah daerah konawe yang menggunakan atribut partai bahkan membawa bendera partai, hal ini jelas-jelas melanggar kode etik dari ASN itu sendiri.

Untuk itu, Rekis (sapaan akrab), yang juga mantan wakil ketua BEM universitas lakidende ini, sangat menyayangkan adanya insiden tersebut. Ia menegaskan agar pihak Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Konawe selaku jendral tertinggi ASN Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe harus bertindak tegas.

“Oknum-oknum ASN yg kami duga terlibat dalam politik praktis sebaiknya dipanggil dan diberi ketegasan sesuai peraturan yang ada”, tegas Rekis.

Rekis juga memastikan, akan mendukung pihak Bawaslu Konawe dalam menindak oknum-oknum ASN yang terlibat politik praktis.(Red)