DPR Minta Pemerintah Tetapkan Gagal Ginjal Akut Anak sebagai KLB

JAKARTA – DPR minta pemerintah tetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa). Gagal ginjal akut pada anak belakangan marak ditengarai akibat obat flu sirup.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap ada 241 anak yang terkena gagal ginjal akut misterius di Indonesia. Total pasien yang meninggal tercatat 133 kasus. Tren peningkatan kasus melonjak sejak Agustus 2022. Ini ditemukan di 22 provinsi.

“Kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut atau AKI di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus,” terang dia dalam konferensi pers Jumat (21/10/2022).

“Kita lihat yang masuk RS cepat sekali kondisinya memburuk sesudah lima hari urine menurun secara drastis,” sambung dia.

Menkes berupaya mengidentifikasi penyebab kemungkinan gagal ginjal akut misterius. Mulanya dikaitkan dengan COVID-19, tetapi akhirnya ditemukan tak berkaitan.

Di sisi lain Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti tingginya angka kematian dalam kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. Puan meminta pemerintah segera menetapkan kasus gagal ginjal akut ini sebagai KLB.

“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:   Mahfud Minta Komisi III DPR Jangan Maju Mundur Soal Transaksi Rp 300 T

Ketua DPR Puan mengatakan case fatality rate yang cukup tinggi perlu menjadi pertimbangan pemerintah untuk menetapkan KLB pada kasus gagal ginjal akut. Menurutnya, situasi saat ini sangat genting dan mengancam keselamatan anak-anak.

“Ini bagaikan puncak gunung es. Kasus yang diketahui ratusan tapi korbannya bisa jadi jauh lebih banyak. Situasi ini sangat genting dan mengancam keselamatan anak-anak,” ucap Puan.

Puan kemudian menyebut status KLB akan berpengaruh terhadap langkah penanganan dan pengobatan dalam mengatasi gagal ginjal akut. Dengan meningkatnya status menjadi KLB, Puan melihat, seluruh pemangku kebijakan akan memiliki kepedulian dalam penanganan penyakit ini.

“Dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas,” ujarnya.

Tanpa status KLB, Puan khawatir akan banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana. Menurutnya, penetapan status KLB juga berkaitan dengan kesiapan rumah sakit rujukan bagi anak yang menderita penyakit gagal ginjal akut.

Baca Juga:   Tragedi Kanjuruhan, Demi Rating TV, PT LIB Tolak Laga di Sore Hari

“Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” ucapnya.

Puan mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk menangani kasus gagal ginjal akut. Hal itu agar dapat membantu masyarakat ekonomi rendah yang anaknya menderita gagal ginjal akut.

“Sementara tren kasus terus bertambah, dan angka kematian dalam tiga periode meningkat. Jadi harus ada kebijakan khusus dari pemerintah dalam mengatasi maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak,” papar Puan.

“Segera diselidiki penyebab gagal ginjal anak-anak agar penanganannya terarah. Kepastian dari penyebab penyakit ini penting untuk mengurangi kegelisahan publik,” tambahnya.(SW)