Kurnia pun heran jika OTT dianggap memperburuk citra Indonesia. Menurutnya, jika Indonesia bisa menegakkan hukum dan melakukan OTT, maka citra Indonesia pun baik.

“Sejujurnya, kami sulit memahami logika berpikir saudara Luhut. Dalam pandangan ICW, ketika penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi maksimal dilakukan, maka dengan sendirinya citra Indonesia akan membaik dan diikuti dengan apresiasi dari dunia,” ujarnya.

ICW mengungkit kejadian tahun 2013. Saat itu disebut Indonesia mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award.

“ICW meminta agar saudara Luhut membaca pemberitaan tahun 2013 lalu. Sebab, pada periode tersebut KPK sempat membanggakan Indonesia karena mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award karena terbukti berhasil memberantas korupsi secara masif,” katanya.

“Jadi, kami menduga dua hal. Pertama, saudara Luhut kurang referensi bacaan terkait dengan pemberantasan korupsi. Dua, saudara Luhut tidak paham apa yang Ia utarakan,” katanya.

Sebelumnya, Luhut mengkritik cara kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Dia menyebut KPK tak perlu sedikit-sedikit menangkap orang.